Pengembangan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
Oleh.
Aris Priyanto*
A.
Pengertian
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan penjabaran dari silabus yang telah
disusun pada langkah sebelumnya. RPP disusun untuk setiap kali pertemuan. Di
dalam RPP tercermin kegiatan yang dilakukan guru dan peserta didik untuk
mencapai kompetensi yang telah ditentukan.
Selain
pengertian tersebut, juga dikemukakan pengertian lain tentang RPP ini, yaitu
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan telah
dijabarkan dalam silabus. Lingkup rencana pelaksanaan pembelajaran paling luas
mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa
indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
B.
Landasan
Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
PP
NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20: Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar
C.
Prinsip
Pengembangan RPP
Sebagai
prinsip-prinsip yang ada pada pengembangan silabus, pada rencana pelaksanaan
pembelajaran ini juga memiliki prinsip ilmiah;
(prinsip berfikir ilmiah) adalah bahwa suatu kegiatan penyusunan didasari
dengan landasan teoritik yang benar, melalui tahapan yang seharusnya ditempuh,
dan hasil yang diperoleh dapat diterapkan dalam pengalaman nyata di sekolah; Relevan; RPP yang dikembangkan memiliki
kesesuaian dengan mata pelajaran, materi pokok yang akan diajarkan, serta
kebutuhan peserta didik; Sistemis dan
Sistematis; sebagai sebuah system, keberadaan komponen-komponen minimal
tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Penulisan berbagai
komponen tersebut sesuai dengan tata urutannya, sehingga yang perlu didahulukan
diletakan di awal dan yang lainnya dikemudiankan. Namun demikian jika tidak
berurutanpun tidak menjadi sebuah masalah yang berarti, karena masing-masing
mempunyai alasan-alasan tersendiri,berdasarkan prinsip keilmiahannya, Konsisten; adanya hubungan yang
konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indicator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan system penilaian, Memadai; RPP memiliki kecakupan, Aktual dan Kontekstual; up to
date dan yang benar-benar diperlukan oleh peserta didik, Fleksibel memiliki
daya adaptasi, sehingga mampu disesuaikan dengan beberapa kondisi yang terjadi
saat berlangsungnya pembelajaran, Menyeluruh;
bersentuhan dengan ranah keterampilan, aspek pengetahuan, aspek pembentukan
sikap.
D.
Pengembang
RPP
Pengembang
RPP dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah
sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
atau Kelompok Kegiatan Guru (KKG), dan Dinas Pendidikan.
Sebagaimana
dalam pengembangan silabus, pengembangan RPP pejas ini sekolah, MGMP, KKG, atau
Dinas Pendidikan dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP,
PPPPTK atau unit utama lain yang ada di Departemen Pendidikan Nasional.
E.
Komponen
RPP
RPP
paling tidak memuat komponen-komponen;
1.Tujuan Pembelajaran; Tujuan Pembelajaran
berisi penguasaan kompetensi
yang operasional yang ditargetkan/dicapai
dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan
yang
operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi dasar
sudah
operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam
merumuskan
tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat terdiri atas
sebuah tujuan
atau beberapa tujuan.
2.Materi
Pembelajaran; Materi ajar adalah materi yang digunakan untuk
mencapai
tujuan pembelajaran. Materi ajar dikembangkan dengan mengacu
pada materi
pokok yang ada dalam silabus.
3.Metode
Pembelajaran; Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode,
tetapi dapat
pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran,
bergantung
pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
4.Sumber Belajar;
Pemilihan alat dan sumber belajar mengacu pada perumusan
yang ada
dalam silabus dan dituliskan secara lebih operasional. Misalnya,
sumber belajar
dalam silabus dituliskan buku teks, dalam RPP harus
dicantumkan
judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
5.Penilaian Hasil Belajar; Penilaian
dijabarkan atas teknik penilaiaan, bentuk
instrumen,
dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan data. Apabila
penilaian
menggunakan teknis tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas
rumah yang
berupa proyek harus disertai rubrik penilaian.
*Aris Priyanto adalah Guru Penjas SMAN 1 Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar