Selasa, 08 Oktober 2013

MAU NAIK PANGKAT/GOLONGAN SIAPA TAKUT?



TANTANGAN DAN PELUANG
MENCERMATI PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI NO. 16 TAHUN 2009
Oleh: Aris Priyanto
Guru Penjasorkes SMAN 1 Yogyakarta

Pendahuluan
Menarik sekali untuk dicermati, berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB), No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang akan diterapkan di awal Tahun 2013, dinyatakan bahwa untuk kenaikan pangkat dari Guru Pertama golongan IIIb, dan Guru Muda golangan IIIc dapat mengusulkan kenaikan pangkat pengembangan profesi dengan menulis publikasi ilmiah jenis penelitian atau non penelitian dalam jenis apapun. Namun sesudah guru menduduki jabatan guru Muda Penata Tingkat I/IIId dan seterusnya berdasarkan Juklak dan Juknis yang ditentukan Kemendiknas, guru wajib menguasai publikasi ilmiah penelitian dan non penelitian. Hal ini berarti bahwa guru mulai menjabat Guru Madya/1Va harus menguasai kedua jenis publikasi ilmiah tersebut. Bahkan disyaratkan dalam peraturan tersebut, karya publikasi ilmiah sudah dimulai dari Guru Pertama/IIIb yang akan naik jabatan ke Guru Muda/IIIc, untuk itu para guru harus mulai belajar menulis jenis publikasi ilmiah.
Pembahasan
Berdasarkan data dari Kemendiknas tahun 2011, Jumlah Guru di Indonesia seluruhnya sudah mencapai lebih dari 2.700.000 orang. Dari jumlah guru tersebut yang sudah menduduki pangkat Guru Madya atau guru Pembina Gol. 1Va pada Januari 2011 diperkirakan jumlahnya sudah melebihi 800.000 orang, sedangkan guru yang menduduki pangkat Guru Madya/Pembina/TK.I ke atas belum mencapai 150.000 orang. Setiap tahun guru yang mengusulkan kenaikan pangkat mendekati 5.000 orang,  dan dari mereka ini yang lolos baru mencapai 20% atau sekitar 1.000 orang. Hal ini tentu saja menjadi tantangan bagi para guru, Mengapa kondisinya demikian? Kondisi ini akan bertambah menjadi pertanyaan lebih besar lagi, apabila Permenneg PAN dan RB  no. 16 tahun 2009, di awal tahun 2013 diberlakukan. Apakah peraturan tersebut tidak akan lebih mempersulit bagi para guru yang sudah memasuki jabatan guru madya/pembina/1Va untuk naik ke jenjang pangkat yang lebih tinggi ?
Masalah utama kecilnya keberhasilan guru Pembina/ 1Va untuk naik ke jenjang lebih tinggi berdasarkan program lama (Permenpan 084 tahun 1993) adalah rendahnya pemahaman guru tentang pengertian pengembangan profesi. Akibatnya banyak karya tulis yang disusun tidak berkaitan dengan pengembangan profesinya. Menurut pemahaman para guru, karya pengembangan profesi adalah karya tulis ilmiah, dan karya tulis ilmiah hanya Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Pada hal ada 7 (tujuh) jenis karya tulis ilmiah dan ada 5 (lima) jenis pengembangan profesi guru.
Di samping itu kurangnya informasi, pelatihan cara melakukan dan menulis karya pengembangan profesi, dari dinas terkait, dan upaya yang dilakukan guru, dapat menambah banyaknya guru berhenti pada jabatan Pembina/1Va. Guru menafsirkan bahwa karena sulitnya persyaratan kenaikan pangkat, maka kalau sudah menduduki jabatan Pembina 1Va itu sudah tidak dapat/perlu naik lagi (mentok). Pada hal pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru untuk menduduki pangkat/jabatan puncak, yaitu Guru Utama/1Ve.
Banyaknya jumlah guru yang menduduki kepangkatan tertentu ada yang lebih dari 10 (sepuluh) bahkan 15 (lima belas) tahun, terutama pada Guru Pembina/1Va. Mereka ini sebenarnya sangat mengharapkan agar dapat menduduki pangkat/jabatan yang lebih tinggi. Berbagai usaha mereka tempuh seperti mengikuti diklat-diklat yang relevan melalui pola bimbingan terprogram, mengikuti workshop, mengikuti lokakaraya agar mempunyai kemampuan menulis publikasi ilmiah, tetapi ada juga mereka yang berusaha asal mempunyai publikasi ilmiah tanpa memperhatikan ketentuan/persyaratan yang ditentukan. Akibatnya banyak dijumpai karya tulis ilmiah yang tidak sesuai dengan pengembangan profesinya.
Berdasarkan pengamatan dari kegiatan para guru kesehariannya, tampak sudah banyak yang melakukan usaha untuk memperbaiki mutu proses proses belajar mengajarnya. Namun kalau diminta untuk menuangkan pengalaman dan hasil proses mengajarnya ke dalam karya publikasi ilmiah, guru sulit untuk dapat melaksanakannya. Hal ini diakibatkan lamanya mereka tidak menulis publikasi ilmiah, rendahnya motivasi, dan budaya di lingkungan sekolah dan profesinya kurang mendukung.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan profesi guru yang selama ini disampaikan pada Permenpan lama, di Permenpan baru diganti dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB mencakup tiga unsur, yaitu: (a) Pengembangan Diri, (b) Publikasi Ilmiah (c) Karya Inovatif.
Pengembangan Diri (PD) adalah upaya yang dilakukan setiap guru secara mandiri atau berkelompok dalam meningkatkan profesinya. Jenis PD ada dua macam jenis kegiatan yaitu: (1) mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional dan (2) mengikuti kegiatan kolektif guru; misalnya aktif dalam KKG atau MGMP serta kelompok profesi guru lainnya baik dalam seminar ataupun workshop, serta pertemuan ilmiah lainnya.
Publikasi ilmiah (PI) adapun unsur PI ada 10 jenis/macam yaitu; (1) presentasi di forum ilmiah, (2) hasil penelitian, (3) tinjaun ilmiah, (4) tulisan ilmiah popular, (5) artikel ilmiah, (6) buku pelajaran, (7) modul/diktat, (8) buku dalam bidang pendidikan, (9) karya terjemahan, dan (10) buku pedoman guru. Dari jenis PKB ini, yang paling banyak disenangi guru karena nilai angka kreditnya besar adalah laporan hasil penelitian.
Karya Inovatif (KI) macam KI adalah; (1) Menemukan teknologi tepat guna, (2) Menciptakan karya seni, (3) Membuat alat pelajaran, (4) Mengikuti penyusunan standard, pedoman, soal dan yang sejenisnya.
            Berapa jumlah angka kredit yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat? Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 16 tahun 2009, jumlah minimum angka kredit dari berbagai unsur PKB untuk memenuhi persyaratan naik pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi di setiap jabatan guru adalah sebagai berikut:
Dari jabatan
Ke jabatan
Angka Kredit minimal unsur Pengembangan Diri
Angka Kredit minimal unsur Karya Publikasi Ilmiah/Inovatif
Macam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada
Guru Pertama
Gol.IIIa
Guru Pertama
Gol. IIIb
3 (tiga)
……
……
Guru Pertama
Gol. IIIb
Guru Muda
Gol. IIIc
3 (tiga)
4 (empat)
Bebas jenis karya publikasi ilmiah & karya inovasi
Guru Muda
Gol. IIIc
Guru Muda
Gol IIId
3 (tiga)
6 (enam)
Bebas jenis karya publikasi ilmiah & karya inovasi
Guru Muda
Gol IIId
Guru Madya
gol. 1Va
4 (empat)
8 (delapan)
Minimal terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian
Guru Madya
gol. 1Va
Guru Madya
gol. 1Vb
4 (empat)
12 (dua belas)
Minimal terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di Jurnal ber-ISSN
Guru Madya
gol. 1Vb
Guru Madya
gol. 1Vc
4 (empat)
12 (dua belas)
Minimal terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di Jurnal ber-ISSN
Guru Madya
gol. 1Vc
Guru Utama
Gol. 1Vd
5 (lima)
14 (empat belas)
Minimal terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di Jurnal ber-ISSN, dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN
Guru Utama
Gol. 1Vd
Guru Utama
Gol.1Ve
5 (lima)
20 (dua puluh)
Minimal terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di Jurnal ber-ISSN, dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN


 Pada Permenpan baru berdasarkan tabel tersebut di atas, terdapat perubahan mendasar tentang kenaikan pangkat melalui pengembangan profesi, disebutkan bahwa kenaikan pangkat mulai dari guru Pertama golongan IIIa sudah diwajibkan melakukan kegiatan PKB, pada unsur pengembangan diri, sedangkan menyusun karya publikasi ilmiah/karya inovatif belum diwajibkan. Sedangkan untuk kenaikan pangkat/jabatan yang menggunakan karya publikasi ilmiah dimulai dari Guru Pertama pada golongan Penata Muda TK I/IIIb. Besaran angka kredit PKB yang terdiri dari (a) pengembangan diri, (b) publikasi ilmiah, (c) karya inovatif, dengan jumlah yang berbeda.
Kesimpulan
            Dengan mencermati/memperhatikan uraian dan tabel di atas para guru dapat:1. Mempersiapkan diri untuk dapat mengusulkan kenaikan pangkat tepat waktu, 2. Mengevaluasi dan memprediksikan jumlah angka kredit yang telah atau akan dikumpulkan, 3. Dapat memilih kegiatan-kegiatan yang dapat menghasilkan angka kredit di setiap unsur yang dibutuhkan, 4. Dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk kenaikan pangkat secara efisien, 5. Dapat memotivasi guru untuk menduduki ke pangkat sampai ke puncak jabatan sebai seorang guru. Semoga berhasil,Amin
Daftar Pustaka
Depdiknas 1993 Peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 84/1993
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Depdiknas 1993 Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN
             Nomor 0433/P/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
            Angka  Kreditnya.
Depdiknas 2010 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
            Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka 
            Kreditnya.
Depdiknas 2010 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan
             Angka Kreditnya, Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderat Peningkatan
             Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Supardi 2008. Artikel Ilmiah dan Karya tulis Ilmiah Non Penelitian, disampaikan pada pelatihan
             Pengembangan Profesi Pengawas dan Kepala Sekolah, Direktorat Tenaga
 Kependidikan Ditjen PMPTK, Depdiknas.


           

1 komentar: