TANTANGAN DAN PELUANG
MENCERMATI PERMENPAN DAN REFORMASI
BIROKRASI NO. 16 TAHUN 2009
Oleh: Aris Priyanto
Guru Penjasorkes SMAN 1 Yogyakarta
Pendahuluan
Menarik sekali
untuk dicermati, berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB), No. 16 tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang akan diterapkan
di awal Tahun 2013, dinyatakan bahwa untuk kenaikan pangkat dari Guru Pertama
golongan IIIb, dan Guru Muda golangan IIIc dapat mengusulkan kenaikan pangkat
pengembangan profesi dengan menulis publikasi ilmiah jenis penelitian atau non
penelitian dalam jenis apapun. Namun sesudah guru menduduki jabatan guru Muda
Penata Tingkat I/IIId dan seterusnya berdasarkan Juklak dan Juknis yang
ditentukan Kemendiknas, guru wajib menguasai publikasi ilmiah penelitian dan
non penelitian. Hal ini berarti bahwa guru mulai menjabat Guru Madya/1Va harus
menguasai kedua jenis publikasi ilmiah tersebut. Bahkan disyaratkan dalam
peraturan tersebut, karya publikasi ilmiah sudah dimulai dari Guru Pertama/IIIb
yang akan naik jabatan ke Guru Muda/IIIc, untuk itu para guru harus mulai
belajar menulis jenis publikasi ilmiah.
Pembahasan
Berdasarkan
data dari Kemendiknas tahun 2011, Jumlah Guru di Indonesia seluruhnya sudah
mencapai lebih dari 2.700.000 orang. Dari jumlah guru tersebut yang sudah
menduduki pangkat Guru Madya atau guru Pembina Gol. 1Va pada Januari 2011
diperkirakan jumlahnya sudah melebihi 800.000 orang, sedangkan guru yang menduduki
pangkat Guru Madya/Pembina/TK.I ke atas belum mencapai 150.000 orang. Setiap
tahun guru yang mengusulkan kenaikan pangkat mendekati 5.000 orang, dan dari mereka ini yang lolos baru mencapai
20% atau sekitar 1.000 orang. Hal ini tentu saja menjadi tantangan bagi para guru, Mengapa kondisinya demikian? Kondisi ini
akan bertambah menjadi pertanyaan lebih besar lagi, apabila Permenneg PAN dan
RB no. 16 tahun 2009, di awal tahun 2013
diberlakukan. Apakah peraturan tersebut tidak akan lebih mempersulit bagi para
guru yang sudah memasuki jabatan guru madya/pembina/1Va untuk naik ke jenjang
pangkat yang lebih tinggi ?
Masalah utama kecilnya keberhasilan guru Pembina/ 1Va untuk naik ke
jenjang lebih tinggi berdasarkan program lama (Permenpan 084 tahun 1993) adalah
rendahnya pemahaman guru tentang pengertian pengembangan profesi. Akibatnya
banyak karya tulis yang disusun tidak berkaitan dengan pengembangan profesinya.
Menurut pemahaman para guru, karya pengembangan profesi adalah karya tulis
ilmiah, dan karya tulis ilmiah hanya Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Pada hal
ada 7 (tujuh) jenis karya tulis ilmiah dan ada 5 (lima) jenis pengembangan
profesi guru.
Di samping itu kurangnya informasi, pelatihan cara melakukan dan menulis
karya pengembangan profesi, dari dinas terkait, dan upaya yang dilakukan guru,
dapat menambah banyaknya guru berhenti pada jabatan Pembina/1Va. Guru
menafsirkan bahwa karena sulitnya persyaratan kenaikan pangkat, maka kalau
sudah menduduki jabatan Pembina 1Va itu sudah tidak dapat/perlu naik lagi
(mentok). Pada hal pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
guru untuk menduduki pangkat/jabatan puncak, yaitu Guru Utama/1Ve.
Banyaknya jumlah guru yang menduduki kepangkatan tertentu ada yang lebih
dari 10 (sepuluh) bahkan 15 (lima belas) tahun, terutama pada Guru Pembina/1Va.
Mereka ini sebenarnya sangat mengharapkan agar dapat menduduki pangkat/jabatan
yang lebih tinggi. Berbagai usaha mereka tempuh seperti mengikuti diklat-diklat
yang relevan melalui pola bimbingan terprogram, mengikuti workshop, mengikuti
lokakaraya agar mempunyai kemampuan menulis publikasi ilmiah, tetapi ada juga
mereka yang berusaha asal mempunyai publikasi ilmiah tanpa memperhatikan
ketentuan/persyaratan yang ditentukan. Akibatnya banyak dijumpai karya tulis
ilmiah yang tidak sesuai dengan pengembangan profesinya.
Berdasarkan pengamatan dari kegiatan para guru kesehariannya, tampak
sudah banyak yang melakukan usaha untuk memperbaiki mutu proses proses belajar
mengajarnya. Namun kalau diminta untuk menuangkan pengalaman dan
hasil proses mengajarnya ke dalam karya publikasi ilmiah, guru sulit untuk
dapat melaksanakannya. Hal ini diakibatkan lamanya mereka tidak menulis
publikasi ilmiah, rendahnya motivasi, dan budaya di lingkungan sekolah dan
profesinya kurang mendukung.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan profesi guru yang selama ini disampaikan pada Permenpan
lama, di Permenpan baru diganti dengan istilah Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). PKB mencakup tiga unsur, yaitu: (a) Pengembangan Diri, (b)
Publikasi Ilmiah (c) Karya Inovatif.
Pengembangan
Diri (PD)
adalah upaya yang dilakukan setiap guru secara mandiri atau berkelompok dalam
meningkatkan profesinya. Jenis PD ada dua macam jenis kegiatan yaitu: (1)
mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional dan (2) mengikuti
kegiatan kolektif guru; misalnya aktif dalam KKG atau MGMP serta kelompok
profesi guru lainnya baik dalam seminar ataupun workshop, serta pertemuan
ilmiah lainnya.
Publikasi
ilmiah
(PI) adapun unsur PI ada 10 jenis/macam yaitu; (1) presentasi di forum ilmiah,
(2) hasil penelitian, (3) tinjaun ilmiah, (4) tulisan ilmiah popular, (5)
artikel ilmiah, (6) buku pelajaran, (7) modul/diktat, (8) buku dalam bidang
pendidikan, (9) karya terjemahan, dan (10) buku pedoman guru. Dari jenis PKB
ini, yang paling banyak disenangi guru karena nilai angka kreditnya besar
adalah laporan hasil penelitian.
Karya
Inovatif
(KI) macam KI adalah; (1) Menemukan teknologi tepat guna, (2) Menciptakan karya
seni, (3) Membuat alat pelajaran, (4) Mengikuti penyusunan standard, pedoman,
soal dan yang sejenisnya.
Berapa jumlah angka kredit yang diperlukan untuk memenuhi
persyaratan kenaikan pangkat? Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 16 tahun 2009,
jumlah minimum angka kredit dari berbagai unsur PKB untuk memenuhi persyaratan
naik pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi di setiap jabatan guru adalah
sebagai berikut:
Dari jabatan
|
Ke jabatan
|
Angka Kredit minimal
unsur Pengembangan Diri
|
Angka Kredit minimal
unsur Karya Publikasi Ilmiah/Inovatif
|
Macam Publikasi
Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada
|
Guru Pertama
Gol.IIIa
|
Guru Pertama
Gol. IIIb
|
3 (tiga)
|
……
|
……
|
Guru Pertama
Gol. IIIb
|
Guru Muda
Gol. IIIc
|
3 (tiga)
|
4 (empat)
|
Bebas
jenis karya publikasi ilmiah & karya inovasi
|
Guru Muda
Gol. IIIc
|
Guru
Muda
Gol
IIId
|
3
(tiga)
|
6
(enam)
|
Bebas
jenis karya publikasi ilmiah & karya inovasi
|
Guru
Muda
Gol
IIId
|
Guru
Madya
gol.
1Va
|
4
(empat)
|
8
(delapan)
|
Minimal
terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian
|
Guru
Madya
gol.
1Va
|
Guru
Madya
gol.
1Vb
|
4
(empat)
|
12
(dua belas)
|
Minimal
terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat
di Jurnal ber-ISSN
|
Guru
Madya
gol.
1Vb
|
Guru
Madya
gol.
1Vc
|
4
(empat)
|
12
(dua belas)
|
Minimal
terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat
di Jurnal ber-ISSN
|
Guru
Madya
gol.
1Vc
|
Guru
Utama
Gol.
1Vd
|
5
(lima)
|
14
(empat belas)
|
Minimal
terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat
di Jurnal ber-ISSN, dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN
|
Guru
Utama
Gol.
1Vd
|
Guru
Utama
Gol.1Ve
|
5
(lima)
|
20
(dua puluh)
|
Minimal
terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat
di Jurnal ber-ISSN, dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang
ber-ISBN
|
Pada Permenpan baru berdasarkan
tabel tersebut di atas, terdapat perubahan mendasar tentang kenaikan pangkat
melalui pengembangan profesi, disebutkan bahwa kenaikan pangkat mulai dari guru
Pertama golongan IIIa sudah diwajibkan melakukan kegiatan PKB, pada unsur pengembangan
diri, sedangkan menyusun karya publikasi ilmiah/karya inovatif belum
diwajibkan. Sedangkan untuk kenaikan pangkat/jabatan yang menggunakan karya
publikasi ilmiah dimulai dari Guru Pertama pada golongan Penata Muda TK I/IIIb.
Besaran angka kredit PKB yang terdiri dari (a) pengembangan diri, (b) publikasi
ilmiah, (c) karya inovatif, dengan jumlah yang berbeda.
Kesimpulan
Dengan mencermati/memperhatikan
uraian dan tabel di atas para guru dapat:1. Mempersiapkan diri untuk dapat
mengusulkan kenaikan pangkat tepat waktu, 2. Mengevaluasi dan memprediksikan
jumlah angka kredit yang telah atau akan dikumpulkan, 3. Dapat memilih
kegiatan-kegiatan yang dapat menghasilkan angka kredit di setiap unsur yang
dibutuhkan, 4. Dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk kenaikan
pangkat secara efisien, 5. Dapat memotivasi guru untuk menduduki ke pangkat
sampai ke puncak jabatan sebai seorang guru. Semoga berhasil,Amin
Daftar Pustaka
Depdiknas
1993 Peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 84/1993
tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
Depdiknas
1993 Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN
Nomor 0433/P/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan
Angka Kreditnya.
Depdiknas
2010 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,
tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka
Kreditnya.
Depdiknas
2010 Pedoman Kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan
Angka
Kreditnya, Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderat
Peningkatan
Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan.
Supardi
2008. Artikel Ilmiah dan Karya tulis
Ilmiah Non Penelitian, disampaikan pada pelatihan
Pengembangan Profesi Pengawas dan
Kepala Sekolah, Direktorat Tenaga
Kependidikan Ditjen PMPTK,
Depdiknas.
gmn cr dowlodnya
BalasHapus