Selasa, 08 Oktober 2013

HARAPAN BARU BAGI GURU UNTUK MENDUDUKI JABATAN/PANGKAT PUNCAK



HARAPAN BARU BAGI GURU UNTUK MENDUDUKI
 JABATAN/PANGKAT PUNCAK
*Aris Priyanto
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 16 Tahun 2009, tertanggal 10 Nopember 2009 tentang jabatan guru dan angka kreditnya, menumbuhkan adanya perbaikan/perubahan dari Permenpan dan RB Nomor 084 Tahun 1993. Perubahan yang penting utamanya tentang jenjang Jabatan Guru, Unsur Utama dalam usulan kenaikan pangkat/jabatan guru, pola kenaikan pangkat melalui pengembangan profesi, jumlah angka kredit setiap kenaikan pangkat/jabatan, beberapa istilah dalam Pengembangan Profesi Guru, dan system penerapan kegiatan pengembangan profesi guru. Perubahan/perbaikan yang baru tersebut tentu saja akan membawa angin segar bagi para guru untuk dapat mencapai jabatan/pangkat sampai ke puncak, yaitu Guru Utama/1Ve.
Harapan dan Usaha Yang Dilakukan Para Guru
Persayaratan pada Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009, dirasakan merupakan perbaikan untuk memberikan bobot pada jabatan guru profesional yang jelas dan factual dalam menduduki pangkat/jabatan tertentu. Hal ini juga dapat mengatasi masalah yang muncul akibat pelaksanaan Permenpan lama, yang antara lain mengakibatkan menumpuknya jabatan guru pada Pembina/golongan 1Va. Mudahnya kenaikan pangkat dari guru golongan IIIa menjadi guru Pembina golongan 1Va, yang tidak memerlukan persyaratan apapun, kecuali pengalaman kerja hasil penilaian kinerja. Akibatnya, antara lain mengakibatkan guru kurang berupaya dan berusaha serta belajar untuk mengembangkan profesinya, lewat pertemuan ilmiah, pendidikan dan pelatihan fungsional guru, dan menulis karya ilmiah, serta belum menghasilakan karya nyata dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Di samping itu kurangnya informasi, pelatihan cara melakukan dan menulis karya pengembangan profesi, dari dinas terkait, dan upaya yang dilakukan guru, dapat menambah banyaknya guru berhenti pada jabatan Pembina/1Va. Guru menafsirkan bahwa karena sulitnya persyaratan kenaikan pangkat, maka kalau sudah menduduki jabatan Pembina 1Va itu sudah tidak dapat/perlu naik lagi (mentok). Pada hal pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru untuk menduduki pangkat/jabatan puncak, yaitu Guru Utama/1Ve.
Berdasarkan pengamatan dari kegiatan para guru kesehariannya, tampak sudah banyak yang melakukan usaha untuk memperbaiki mutu proses proses belajar mengajarnya. Namun kalau diminta untuk menuangkan pengalaman dan hasil proses mengajarnya ke dalam karya publikasi ilmiah, guru sulit untuk dapat melaksanakannya. Hal ini diakibatkan lamanya mereka tidak menulis publikasi ilmiah, rendahnya motivasi, dan budaya di lingkungan sekolah dan profesinya kurang mendukung.
Banyaknya jumlah guru yang menduduki kepangkatan tertentu ada yang lebih dari 10 (sepuluh) bahkan 15 (lima belas) tahun, terutama pada Guru Pembina/1Va. Mereka ini sebenarnya sangat mengharapkan agar dapat menduduki pangkat/jabatan yang lebih tinggi. Berbagai usaha mereka tempuh seperti mengikuti diklat-diklat yang relevan melalui pola bimbingan terprogram, mengikuti workshop, mengikuti lokakaraya agar mempunyai kemampuan menulis publikasi ilmiah, tetapi ada juga mereka yang berusaha asal mempunyai publikasi ilmiah tanpa memperhatikan ketentuan/persyaratan yang ditentukan. Akibatnya banyak dijumpai karya tulis ilmiah yang tidak sesuai dengan pengembangan profesinya.
Pada peraturan Permenpan yang baru, terdapat perubahan yang mendasar tentang kenaikan pangkat melalui pengembangan profesi, disebutkan bahwa kenaikan pangkat mulai dari guru Pertama golongan IIIa sudah diwajibkan melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), pada unsur pengembangan diri, menyusun karya publikasi ilmiah/karya inovatif belum diwajibkan. Sedang untuk kenaikan pangkat/jabatan yang menggunakan  publikasi ilmiah/karya inovatif dimulai dari Guru Pertama pada golongan Penata Muda Tk I/IIIb.
Apabila Permenpan yang baru tersebut disikapi dengan positif oleh para guru jelas akan sangat mengutungkan karena, mulai dari guru golongan IIIa untuk kenaikan pangkat ke golongan IIIb sudah diwajibkan melalui PKB, dan selanjutnya untuk dari golongan IIIb, untuk dapat naik pangkat ke golongan IIIc sudah harus menulis publikasi ilmiah, sehingga dengan kebiasaan dan pengalaman-pengalamannya tersebut akan memberikan kemudahan dalam menulis publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat kejenjang puncak Guru Utama /1Ve.


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan profesi guru yang selama ini disampaikan pada Permenpan lama, di Permenpan baru diganti dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB mencakup tiga unsur, yaitu: (a) Pengembangan Diri, (b) Publikasi Ilmiah (c) Karya Inovatif.
Pengembangan Diri (PD) adalah upaya yang dilakukan setiap guru secara mandiri atau berkelompok dalam meningkatkan profesinya. Jenis PD ada dua macam jenis kegiatan yaitu: (1) mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional dan (2) mengikuti kegiatan kolektif guru; misalnya aktif dalam KKG atau MGMP serta kelompok profesi guru lainnya baik dalam seminar ataupun workshop, serta pertemuan ilmiah lainnya.
Publikasi ilmiah (PI) adapun unsur PI ada 10 jenis/macam yaitu; (1) presentasi di forum ilmiah, (2) hasil penelitian, (3) tinjaun ilmiah, (4) tulisan ilmiah popular, (5) artikel ilmiah, (6) buku pelajaran, (7) modul/diktat, (8) buku dalam bidang pendidikan, (9) karya terjemahan, dan (10) buku pedoman guru. Dari jenis PKB ini, yang paling banyak disenangi guru karena nilai angka kreditnya besar adalah laporan hasil penelitian.
Karya Inovatif (KI) macam KI adalah; (1) Menemukan teknologi tepat guna, (2) Menciptakan karya seni, (3) Membuat alat pelajaran, (4) Mengikuti penyusunan standard, pedoman, soal dan yang sejenisnya.
Kesimpulan
Dengan berlakunya Permen PAN dan RB No 16 tahun 2009 kenaikan pangkat melalui pengembangan keprofesian tidak lagi dimulai dari guru Madya/ Pembina/1Va, tetapi mulai dari guru Pertama/IIIa. Sedangkan untuk kenaikan pangkat/jabatan yang menggunakan  publikasi ilmiah/karya inovatif dimulai dari Guru Pertama pada golongan Penata Muda Tk I/IIIb. Hal ini akan berdampak positif bagi para guru karena telah berpengalaman sejak guru Pertama/IIIb, akan memberi pengalaman yang sangat berharga daam menulis publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.
*Aris Priyanto adalah guru Penjaskes di SMAN 1 Yogyakarta



Daftar pustaka
Depdiknas 1993 Peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 84/1993 tentang      
            Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Depdiknas 1993 Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN
             Nomor 0433/P/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
            Angka  Kreditnya.
Depdiknas 2010 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
            Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka  
            Kreditnya.
Depdiknas 2010 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan
              Angka Kreditnya, Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderat Peningkatan
              Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Supardi 2008. Artikel Ilmiah dan Karya tulis Ilmiah Non Penelitian, disampaikan pada pelatihan
              Pengembangan Profesi Pengawas dan Kepala Sekolah, Direktorat Tenaga Kependidikan
             Ditjen PMPTK, Depdiknas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar