HARAPAN BARU
BAGI GURU UNTUK MENDUDUKI
JABATAN/PANGKAT PUNCAK
*Aris Priyanto
Dengan terbitnya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) dan Reformasi Birokrasi (RB)
Nomor 16 Tahun 2009, tertanggal 10 Nopember 2009 tentang jabatan guru dan angka
kreditnya, menumbuhkan adanya perbaikan/perubahan dari Permenpan dan RB Nomor
084 Tahun 1993. Perubahan yang penting utamanya tentang jenjang Jabatan Guru,
Unsur Utama dalam usulan kenaikan pangkat/jabatan guru, pola kenaikan pangkat
melalui pengembangan profesi, jumlah angka kredit setiap kenaikan
pangkat/jabatan, beberapa istilah dalam Pengembangan Profesi Guru, dan system
penerapan kegiatan pengembangan profesi guru. Perubahan/perbaikan yang baru
tersebut tentu saja akan membawa angin segar bagi para guru untuk dapat
mencapai jabatan/pangkat sampai ke puncak, yaitu Guru Utama/1Ve.
Harapan
dan Usaha Yang Dilakukan Para Guru
Persayaratan pada Permenpan
dan RB Nomor 16 Tahun 2009, dirasakan merupakan perbaikan untuk memberikan
bobot pada jabatan guru profesional yang jelas dan factual dalam menduduki
pangkat/jabatan tertentu. Hal ini juga dapat mengatasi masalah yang muncul
akibat pelaksanaan Permenpan lama, yang antara lain mengakibatkan menumpuknya
jabatan guru pada Pembina/golongan 1Va. Mudahnya kenaikan pangkat dari guru
golongan IIIa menjadi guru Pembina golongan 1Va, yang tidak memerlukan
persyaratan apapun, kecuali pengalaman kerja hasil penilaian kinerja.
Akibatnya, antara lain mengakibatkan guru kurang berupaya dan berusaha serta
belajar untuk mengembangkan profesinya, lewat pertemuan ilmiah, pendidikan dan
pelatihan fungsional guru, dan menulis karya ilmiah, serta belum menghasilakan
karya nyata dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Di samping itu
kurangnya informasi, pelatihan cara melakukan dan menulis karya pengembangan
profesi, dari dinas terkait, dan upaya yang dilakukan guru, dapat menambah
banyaknya guru berhenti pada jabatan Pembina/1Va. Guru menafsirkan bahwa karena
sulitnya persyaratan kenaikan pangkat, maka kalau sudah menduduki jabatan
Pembina 1Va itu sudah tidak dapat/perlu naik lagi (mentok). Pada hal pemerintah
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru untuk menduduki
pangkat/jabatan puncak, yaitu Guru Utama/1Ve.
Berdasarkan pengamatan dari
kegiatan para guru kesehariannya, tampak sudah banyak yang melakukan usaha
untuk memperbaiki mutu proses proses belajar mengajarnya. Namun kalau diminta
untuk menuangkan pengalaman dan hasil proses mengajarnya ke dalam karya
publikasi ilmiah, guru sulit untuk dapat melaksanakannya. Hal ini diakibatkan
lamanya mereka tidak menulis publikasi ilmiah, rendahnya motivasi, dan budaya
di lingkungan sekolah dan profesinya kurang mendukung.
Banyaknya jumlah guru yang
menduduki kepangkatan tertentu ada yang lebih dari 10 (sepuluh) bahkan 15 (lima
belas) tahun, terutama pada Guru Pembina/1Va. Mereka ini sebenarnya sangat
mengharapkan agar dapat menduduki pangkat/jabatan yang lebih tinggi. Berbagai usaha
mereka tempuh seperti mengikuti diklat-diklat yang relevan melalui pola
bimbingan terprogram, mengikuti workshop, mengikuti lokakaraya agar mempunyai
kemampuan menulis publikasi ilmiah, tetapi ada juga mereka yang berusaha asal
mempunyai publikasi ilmiah tanpa memperhatikan ketentuan/persyaratan yang
ditentukan. Akibatnya banyak dijumpai karya tulis ilmiah yang tidak sesuai
dengan pengembangan profesinya.
Pada peraturan Permenpan
yang baru, terdapat perubahan yang mendasar tentang kenaikan pangkat melalui
pengembangan profesi, disebutkan bahwa kenaikan pangkat mulai dari guru Pertama
golongan IIIa sudah diwajibkan melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB), pada unsur pengembangan diri, menyusun karya publikasi
ilmiah/karya inovatif belum diwajibkan. Sedang untuk kenaikan pangkat/jabatan
yang menggunakan publikasi ilmiah/karya
inovatif dimulai dari Guru Pertama pada golongan Penata Muda Tk I/IIIb.
Apabila Permenpan yang baru
tersebut disikapi dengan positif oleh para guru jelas akan sangat mengutungkan
karena, mulai dari guru golongan IIIa untuk kenaikan pangkat ke golongan IIIb
sudah diwajibkan melalui PKB, dan selanjutnya untuk dari golongan IIIb, untuk
dapat naik pangkat ke golongan IIIc sudah harus menulis publikasi ilmiah,
sehingga dengan kebiasaan dan pengalaman-pengalamannya tersebut akan memberikan
kemudahan dalam menulis publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat kejenjang
puncak Guru Utama /1Ve.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan profesi guru yang selama ini
disampaikan pada Permenpan lama, di Permenpan baru diganti dengan istilah
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB mencakup tiga unsur, yaitu: (a)
Pengembangan Diri, (b) Publikasi Ilmiah (c) Karya Inovatif.
Pengembangan Diri
(PD) adalah upaya yang dilakukan setiap guru secara mandiri atau berkelompok
dalam meningkatkan profesinya. Jenis PD ada dua macam jenis kegiatan yaitu: (1)
mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional dan (2) mengikuti
kegiatan kolektif guru; misalnya aktif dalam KKG atau MGMP serta kelompok
profesi guru lainnya baik dalam seminar ataupun workshop, serta pertemuan
ilmiah lainnya.
Publikasi ilmiah
(PI) adapun unsur PI ada 10 jenis/macam yaitu; (1) presentasi di forum ilmiah,
(2) hasil penelitian, (3) tinjaun ilmiah, (4) tulisan ilmiah popular, (5)
artikel ilmiah, (6) buku pelajaran, (7) modul/diktat, (8) buku dalam bidang
pendidikan, (9) karya terjemahan, dan (10) buku pedoman guru. Dari jenis PKB
ini, yang paling banyak disenangi guru karena nilai angka kreditnya besar
adalah laporan hasil penelitian.
Karya Inovatif
(KI) macam KI adalah; (1) Menemukan teknologi tepat guna, (2) Menciptakan karya
seni, (3) Membuat alat pelajaran, (4) Mengikuti penyusunan standard, pedoman,
soal dan yang sejenisnya.
Kesimpulan
Dengan berlakunya Permen PAN
dan RB No 16 tahun 2009 kenaikan pangkat melalui pengembangan keprofesian tidak
lagi dimulai dari guru Madya/ Pembina/1Va, tetapi mulai dari guru Pertama/IIIa.
Sedangkan untuk kenaikan pangkat/jabatan yang menggunakan publikasi ilmiah/karya inovatif dimulai dari
Guru Pertama pada golongan Penata Muda Tk I/IIIb. Hal ini akan berdampak
positif bagi para guru karena telah berpengalaman sejak guru Pertama/IIIb, akan
memberi pengalaman yang sangat berharga daam menulis publikasi ilmiah untuk
kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.
*Aris Priyanto adalah
guru Penjaskes di SMAN 1 Yogyakarta
Daftar
pustaka
Depdiknas 1993 Peraturan menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 84/1993 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Depdiknas 1993 Keputusan bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan dan Kepala BAKN
Nomor 0433/P/1993 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
Depdiknas 2010 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Depdiknas 2010 Pedoman
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan
Angka Kreditnya, Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderat
Peningkatan
Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Supardi 2008. Artikel
Ilmiah dan Karya tulis Ilmiah Non Penelitian, disampaikan pada pelatihan
Pengembangan
Profesi Pengawas dan Kepala Sekolah, Direktorat Tenaga Kependidikan
Ditjen PMPTK, Depdiknas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar